Evolusi molekuler (molecular evolution) pada dasarnya
menjelaskan dinamika perubahan evolusi pada tingkat molekuler, bahasan pada
evolusi molekuler ini meliputi perubahan materi genetik (urutan DNA atau RNA)
dan produknya serta rata-rata dan pola perubahannya serta mengkaji pula sejarah
evolusi organisme dan makromolekul yang didukung data-data molekuler (filogeni molekuler).
Studi tentang evolusi molekuler
berakar pada dua disiplin ilmu yang berbeda yaitu “genetika populasi “ dan “
biologi molekuler “. Genetika populasi melengkapi tentang dasar teori untuk
proses-proses evolusi, sementara biologi molekuler melengkapi tentang data
empiric. Jadi untuk memahami evolusi molekuler tersebut sangat diperlukan
pengetahuan dasar keduanya yaitu genetika populasi dan biologi molekuler
praktis.
Riyanto, M.Pd lahir pada
tanggal 02 April 1983 di Situbondo, Jawa Timur. Pendidikan S-1 jurusan
pendidikan Biologi Univesitas Muhammadiyah Malang (UMM) tamat pada tahun 2007.
Selama menjadi mahasiswa, penulis aktif di HMJ dan BEM berturut-turut pada
tahun 2005 dan 2006. Pada tahun 2008 penulis melanjutkan pendidikan di program
pasca sarjana jurusan pendidikan Biologi Universitas Negeri Malang (UM) tamat
pada tahun 2010.
Karya tulis yang dihasilkan diantaranya:, Petunjuk
Praktikum Teknik Analisis Biologi Molekuler (2009), Genetic Variation Of Local
Buffalo (Bubalus Bubalis) Between Two Different Areas Based On
Microsatelit (2010), Bahan Ajar Genetika Populasi (2010) Influence of giving of Concentration Extract Seed Areca (Areca
Chatecu) To Mortalitas Larva Mosquito of Aedes aegypti (2010) dan Bahan Ajar Ekologi
Hewan (2011).
Profesionalisme
Guru Sebagai Ujung Tombak Implementasi Kurikulum Biologi Di Sekolah
Riyanto
Email: ryn_kebo@yahoo.com
Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses
di mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan
mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini
adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus
dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah
melalui proses pengembangan kurikulum.
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen
pasal 1 ayat 1 menyebutkan ” Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”.
Pengembangan kurikulum Biologi merespon secara proaktif
berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta
tuntutan desentralisasi. Guru
biologi hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan kurikulum
nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikulum berbasis sekolah yang
lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus pembelajaran
yang sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan situasi
pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak.
Keywords: Pengembangan Kurikulum, Guru profesional,
Kurikulum Biologi
PENDAHULUAN
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Guru merupakan
salah satu unsur yang mengimplementasikan kurikulum dalam profesinya sebagai
tenaga pendidik, di mana ia harus menguasai betul tentang kurikulum dan
bagaimana pengembangan serta pelaksanaannya di lapangan. Dalam hal ini, guru
dituntut untuk seprofesional mungkin dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat menghasilkan output yang maksimal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi
yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi
profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Pengembangan kurikulum adalah suatu proses di
mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan
mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini
adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus
dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah
melalui proses pengembangan kurikulum.
Pengembangan
kurikulum Biologi merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi,
ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Hal ini
dilakukan untuk meningkatkan relevansi programpembelajaran dengan keadaan dan
kebutuhan setempat. Kompetensi Sains menjamin pertumbuhan keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penguasaan kecakapan hidup, penguasaan
prinsip-prinsip alam, kemampuan bekerja dan bersikap ilmiah sekaligus pengembangan
kepribadian Indonesia yang kuat dan berakhlak mulia.
PEMBAHASAN
a.Kurikulum
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (UU Republik Indonesia No. 20, 2003).
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 bahwa
Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu
pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan
dari Badan Standar Nasional Pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus ( BSNP, 2006).
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.
b.Pengembangan
Kurikulum
Pengembangan kurikulum adalah suatu proses di
mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan
mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini
adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus
dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah
melalui proses pengembangan kurikulum (Depertemen pendidikan nasional, 2003)
Berdasarkan Depertemen Pendidikan Nasional
tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengembangan
kurikulum antara lain:
1.Relevansi pengembangan kurikulum
a.Relevansi
ke luar, di mana komponen-komponen kurikulum disesuaikan dengan tuntutan,
kebutuhan, perkembangan masyarakat.
b.Relevansi ke dalam, yaitu adanya konsistensi antar komponen-komponen kurikulum dengan keterpaduan internal.
2.Fleksibilitas, maksudnya keadaan kurikulum solid, tetapi pada pelaksanaannya memungkinkan terjadinya penyesuaian dengan kebutuhan di lapangan.
3.Kontinuitas, yaitu adanya kesinambungan antara
item satu dengan yang lainnya, sehingga proses belajar siswa menjadi lebih
terarah.
4.Praktis, atau disebut efisien, yaitu
pelaksanaan proses pengembangan dilakukan dengan biaya yang murah dan dapat dilaksanakan dengan mudah.
5.Efektivitas,
proses pengembangan yang menuntut keberhasilan yang
tinggi baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Beberapa prinsip khusus dalam pengembangan
kurikulum:
1.Prinsip berkenaan dengan tujuan
pendidikan
üKetentuan/kebijakan pemerintah
üSurvey persepsi orang tua
üSurvey pandangan para ahli
üPengalaman negara lain
üPenelitian
2.Prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan
üPenjabaran tujuan ke dalam bentuk
pengalaman belajar yang diharapkan
üIsi meliputi pengetahuan, sikap, dan
keterampilan
üDisusun berdasarkan urutan logis dan
sistematis
3.Prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar
üKeselarasan pemilihan metode
üMemperhatikan perbedaan individual
üPencapaian aspek kognitif, afektif, skills
4.Prinsip berkenaan dengan pemilihan media
üKetersediaan alat yang sesuai dengan situasi
üPengorganisasian alat dan bahan
üPengintegrasian ke dalam proses
5.Prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian
üKesesuaian dengan isi dan tingkat perkembangan siswa
üWaktu
üAdministrasi penilaian
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh pada pengembangan kurikulum, antara lain:
1.Perguruan
tinggi, sebagai pengembang dan penjelajah ilmu pengetahuan.
2.Masyarakat,
di mana sekolah harus melayani aspirasi masyarakat (terutama dunia usaha sangat
berpengaruh).
Sistem nilai, yaitu
nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat harus terintegrasi dalam kurikulum
karena nilai-nilai tersebut bersifat heterogen dan multifaset.
Beberapa hambatan dalam pengembangan kurikulum antara lain:
1.Faktor guru
2.Masyarakat
3.Biaya(Depertemen
pendidikan nasional, 2003)
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum ( BSNP, 2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 (PP 19/2005) tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005, antara lain:
1.Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1),
(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1
ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7),
(8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal
10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4),
(5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.Standar Isi, yang mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka
dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun
2006.
4.Standar
Kompetensi Lulusan, merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI
dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh
BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP
untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan
provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP ( BSNP,
2006).
KTSP dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya.Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.Beragam
dan terpadu. Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4.Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7.Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) ( BSNP, 2006).
c.Profesionalisme Guru Dalam Mengembangkan Kurikulum
Biologi di Sekolah
1.Guru
Profesional
Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia
bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan
keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi
yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki
kepribadian sebagai guru (Sutikno dan Sobry, 2008).
Ki Hajar Dewatara telah menggariskan
pentingnya peranan guru dalam proses pembelajaran dengan ungkapan “ing
ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana
guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan
motivator bagi anak didiknya.
Menurut data Human Devlopment Indek (HDI),
guru yang memiliki standar kualifikasi mengajar adalah berkisar 60% untuk SD,
40% SLTP, 34% SLTA, dan 17,2% atau 69,477 guru mengajar tidak sesuai dengan
bidang studi atau latar belakang pendidikannya ”.
Dalam Jurnal Profesor Sujipto, Rektor UNJ
menyebutkan bahwa ”Saat ini baru 50 % dari guru Indonesia yang memiliki standarisasi
dan kompetensi”. Kondisi ini masih sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga
sangat wajar mutu pendidikan kita tidak begitu bagus.
Dari data HDI juga terungkap bahwa kualitas
sumber daya manusia Indonesia saat ini menduduki peringkat 105, dimana untuk
wilayah Asia Tenggara Singapura menduduki peringkat 25, Brunai peringkat 26,
Malaysia peringkat 57, Thailand peingkat 57, dan Philipina menempati peringkat
77.
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen
pasal 1 ayat 1 menyebutkan ” Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” (UU Republik Indonesia No.14,
2005).
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan”
Profesi guru ...... merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) memilikikualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas.
Dengan demikian, kriteria guru profesional
yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1.Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Lain lagi dengan tanggapan para siswa tentang
bagaimana guru profesional dalam perspektif mereka. Kriteria guru ideal
dalam perspektif siswa, di antaranya:
1.Dapat berperan sebagai orang
tua yang senantiasa memperhatikan anak didiknya, dan menghormati mereka dengan
panggilan yang enak, serta hafal nama panggilan setiap anak didiknya.
2.Dapat berperan sebagai teman
belajar yang senantiasa menempatkan diri pada posisi “peserta belajar” dengan
tidak bersikap menggurui, sehingga anak didik akan dapat termotivasi untuk
bersaing dalam menyelesaikan setiap masalahnya dalam proses pembelajaran.
3.Dapat berperan sebagai teman bergaul yang memposisikan diri
sebagai sahabat “sebaya” yang sikap dan gaya bahasanya akrab dengan lingkungan
seusia anak didik, serta dapat memberikan suasana santai yang penuh inovasi
dalam lingkungan pembelajaran di kelas.
Hal ini sesuai dengan Asas Utama Quantum Teaching “Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan
antarkan dunia kita ke dunia mereka.” (Bobbi DePorter dkk, 1999).
Dalam sudut pandang penulis, selain berbagai pendapat di atas, terdapat beberapa kriteria
lainnya yang harus dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas,
antara lain:
1.Dalam segi penampilan, guru
harus berpakaian rapi, sopan, dan enak dipandang, serta tidak tampil
berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai
dengan lingkungan kelas tempat ia melakukan proses pembelajaran.
2.Dalam segi administrasi,
guru harus menguasai berbagai administrasi kependidikan yang digunakannya dalam
proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki perencanaan dalam
setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan
perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator perkembangan siswa di
kelas, seperti daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
3.Dalam segi organisasi, guru
harus mampu memposisikan diri sebagai leader
yang membawa anak didiknya ke dalam dunia pembelajaran. Guru juga harus mampu
berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi anak didiknya.
Menurut Muhibbin Syah (2004), ada sepuluh
kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam upaya peningkatan mutu belajar,
yaitu:
1.Menguasai
bahan ajar,
2.Mengelola
program belajar mengajar,
3.Mengelola
kelas,
4.Menggunakan
media dan sumber belajar,
5.Menguasai
landasan-landasan pendidikan,
6.Mengelola
interaksi belajar mengajar,
7.Menilai
prestasi siswa,
8.Mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan konseling di sekolah,
9.Mengenal
dan melaksanakan administrasi sekolah, dan
10.Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan
hasil-hasil pendidikan guna keperluan pengajaran.
Bila ditelaah secara seksama, dapat kita
temukan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru
profesional adalah merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam
setiap proses pengajarannya. Karena itu, guru harus menjadi gudang inovasi
dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan
sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi lingkungan pengajarannya. Guru
harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya
dan lingkungan sekitar anak didiknya. Rendahnya kualitas pendidikan
di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem
pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum,
semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum
maksimal. Guru kita dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik
untuk kemajuan pendidikan secara global. Salah satu kambing hitam yang
jadi penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru. Tetapi apakah hal
tersebut memiliki hubungan korelasional yang signifikan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi
yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi
profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan penguasaan materi
secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik
lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan
akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang
dan jenis pendidikan yang sesuai (UU Republik Indonesia No.14, 2005).
Berbagai kendala
yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami
kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah
kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru.
Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak popular bagi anak, guru
mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali,
lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan belajar di kelas.
2. Implementasi
Pengembangan Kurukulum Biologi di Sekolah
Kurikulum Biologi disempurnakan untuk meningkatkan mutu
pendidikan Biologi secara nasional. Saat ini kesejahteraan bangsa tidak hanya
lagi bersumber pada sumber daya alam dan modal yang bersifat fisik, tetapi
bersumber pada modal intelektual, sosial dan kepercayaan (kredibilitas). Dengan
demikian tuntutan untuk terus menerus memutakhirkan pengetahuan biologi menjadi
suatu keharusan. Mutu lulusan tidak cukup bila diukur dengan standar lokal saja
sebab perubahan global telah sangat besar mempengaruhi ekonomi suatu bangsa.
Industri baru dikembangkan dengan berbasis kompetensi biologi tingkat tinggi,
maka bangsa yang berhasil adalah bangsa yang berpendidikan dengan standar mutu yang
tinggi.
Pengembangan kurikulum Biologi merespon secara proaktif
berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta
tuntutan desentralisasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan relevansi
programpembelajaran dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Kompetensi Sains
menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
penguasaan kecakapan hidup, penguasaan prinsip-prinsip alam, kemampuan bekerja
dan bersikap ilmiah sekaligus pengembangan kepribadian Indonesia yang kuat dan
berakhlak mulia.
Kurikulum Biologi menyediakan berbagai pengalaman belajar
untuk memahami konsep dan proses sains. Pemahaman ini
bermanfaat bagisiswa agar dapat menanggapi: i) isu
lokal, nasional, kawasan, dunia,sosial, ekonomi, lingkungan dan etika;
ii) menilai secara kritis perkembangan dalam bidang sains dan teknologi serta
dampaknya; iii) memberi sumbangan terhadap kelangsungan perkembangan sains dan
teknologi; dan iv) memilih karir yang tepat. Oleh karena itu, kurikulum Sains
lebih menekankan agar siswa menjadi pebelajar aktif dan luwes (Depertemen pendidikan nasional, 2003).
Biologi merupakan wahana untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Biologi juga merupakan wadah untuk
membangun warga negara yang memperhatikan lingkungan serta bertanggungjawab
kepada masyarakat, bangsa, dan negara disamping beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Biologi berkaitan dengan cara mencari tahu dan memahami
alam secara sistematis, sehingga biologi bukan hanya penguasaan kumpulan pengetahuan
yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, prinsip-prinsip saja tetapi juga
merupakan suatu proses penemuan. Pendidikan Biologi diharapkan dapat menjadi
wahana bagi siswa untuk mempelajari dirinya sendiri dan alam sekitarnya.
Pendidikan Biologi menekankan pada pemberian
pengalaman secara langsung. Karena itu, siswa perlu dibantu untuk mengembangkan
sejumlah keterampilan proses supaya mereka mampu menjelajahi dan memahami alam
sekitar. Keterampilan proses ini meliputi keterampilan mengamati dengan seluruh
indera, mengajukan hipotesis, menggunakan alat dan bahan secara benar dengan
selalu mempertimbangkan keselamatan kerja, mengajukan pertanyaan,
menggolongkan, menafsirkan data dan mengkomunikasikan hasil temuan secara
beragam, menggali dan memilah informasi faktual yang relevan untuk menguji gagasan-gagasan
atau memecahkan masalah sehari-hari. Di samping itu kemungkinan untuk
mengembangkan teknologi relevan dari konsepkonsep biologi yang dipelajari
sangat dianjurkan dalam kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, siswa dapat
merasakan manfaat pembelajaran biologi tersebut bagi diri serta masyarakatnya (Depertemen pendidikan nasional, 2003).
Mata
Pelajaran Biologi berfungsi untuk menanamkan kesadaran terhadap
keindahan dan keteraturan alam sehingga siswa dapat
meningkatkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara yang menguasai
sains dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan dan melanjutkan
pendidikan. Mata Pelajaran Biologi bertujuan untuk:
1.Memahami
konsep-konsep biologi dan saling keterkaitannya.
2.Mengembangkan
keterampilan dasar Biologi untuk menumbuhkan nilai serta sikap ilmiah.
3.Menerapkan
konsep dan prinsip Biologi untuk menghasilkan karya teknologi sederhana ang
berkaitan dengan kebutuhan manusia.
4.Mengembangkan
kepekaan nalar untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan proses kehidupan
dalam kejadian sehari-hari.
5.Meningkatkan
kesadaran akan kelestarian lingkungan.
6.Memberikan bekal pengetahuan dasar untuk melanjutkan pendidikan.
Seorang Guru
biologi harus memiliki pemahaman yang benar terhadap kurikulum pendidikan
biologi. Guru biologi harus
dapat memahami batasan materi biologi dan keterampilan ilmiah yang mestinya
dimiliki oleh anak di setiap jenjang pendidikan. Hal ini penting, agar tidak
terjadi overlapping antara pembelajaran biologi di SD, SMP dan SMA.
Akibatnya dapat berdampak pada ketidakjelasan grade di setiap jenjang
pendidikan yang memunculkan kebingungan yang berujung stress dan frustasi
terhadap anak dalam mengikuti pembelajaran di kelas.
Selain itu, seorang
Guru biologi hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan
kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikulum berbasis
sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus
pembelajaran yang sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan
situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak (Depertemen pendidikan nasional, 2003).
PENUTUP
Dengan demikian, dari pembahasan di atas
dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
2.Pengembangan
kurikulum adalah suatu proses di mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus
mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia
pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa
rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang
akan dilaksanakan setelah melalui proses pengembangan kurikulum.
3.Guru
profesional adalah guru yang: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas; serta memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.Pengembangan
kurikulum Biologi merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi,
ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Mata Pelajaran
Biologi berfungsi untuk menanamkan kesadaran terhadap keindahan
dan keteraturan alam sehingga siswa dapat meningkatkan keyakinan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai warga negara yang menguasai sains dan teknologi untuk
meningkatkan mutu kehidupan dan melanjutkan pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
Bobbi
DePorter, Mark Reardon, Sarah Singer Nourie, 1999, Quantum Teaching, Boston: Allyn and Bacon
Depertemen
pendidikan nasional, 2003, Pengembangan
kurikulum biologi, Jakarta. http://www.smantas.net/Biologi.pdf. Diakses tanggal 24 Mei 2009
BSNP,
2006, Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,
Jakarta: BSNP
PP Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Jakarta
Sutikno, Sobry, 2008, Belajar dan Pembelajaran, Bandung:
Prospect
UU
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta
UU Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta