Rabu, 29 Februari 2012

EVOLUSI MOLEKULER






EVOLUSI MOLEKULER







 

 
Evolusi molekuler (molecular evolution) pada dasarnya menjelaskan dinamika perubahan evolusi pada tingkat molekuler, bahasan pada evolusi molekuler ini meliputi perubahan materi genetik (urutan DNA atau RNA) dan produknya serta rata-rata dan pola perubahannya serta mengkaji pula sejarah evolusi organisme dan makromolekul yang didukung data-data molekuler (filogeni molekuler).
Studi tentang evolusi molekuler berakar pada dua disiplin ilmu yang berbeda yaitu “genetika populasi “ dan “ biologi molekuler “. Genetika populasi melengkapi tentang dasar teori untuk proses-proses evolusi, sementara biologi molekuler melengkapi tentang data empiric. Jadi untuk memahami evolusi molekuler tersebut sangat diperlukan pengetahuan dasar keduanya yaitu genetika populasi dan biologi molekuler praktis.


Riyanto, M.Pd lahir pada tanggal 02 April 1983 di Situbondo, Jawa Timur. Pendidikan S-1 jurusan pendidikan Biologi Univesitas Muhammadiyah Malang (UMM) tamat pada tahun 2007. Selama menjadi mahasiswa, penulis aktif di HMJ dan BEM berturut-turut pada tahun 2005 dan 2006. Pada tahun 2008 penulis melanjutkan pendidikan di program pasca sarjana jurusan pendidikan Biologi Universitas Negeri Malang (UM) tamat pada tahun 2010. Karya tulis yang dihasilkan diantaranya:, Petunjuk Praktikum Teknik Analisis Biologi Molekuler (2009), Genetic Variation Of Local Buffalo (Bubalus Bubalis) Between Two Different Areas Based On Microsatelit (2010), Bahan Ajar Genetika Populasi (2010) Influence of  giving of Concentration Extract Seed Areca (Areca Chatecu) To Mortalitas Larva Mosquito of Aedes aegypti (2010) dan Bahan Ajar Ekologi Hewan (2011).



Profesionalisme Guru Sebagai Ujung Tombak Implementasi Kurikulum Biologi Di Sekolah


Profesionalisme Guru Sebagai Ujung Tombak Implementasi Kurikulum Biologi Di Sekolah

Riyanto
Email: ryn_kebo@yahoo.com

Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses di mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah melalui proses pengembangan kurikulum.
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan ” Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pengembangan kurikulum Biologi merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Guru biologi  hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikulum berbasis sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus pembelajaran yang sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak.

Keywords: Pengembangan Kurikulum, Guru profesional, Kurikulum Biologi


PENDAHULUAN

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Guru merupakan salah satu unsur yang mengimplementasikan kurikulum dalam profesinya sebagai tenaga pendidik, di mana ia harus menguasai betul tentang kurikulum dan bagaimana pengembangan serta pelaksanaannya di lapangan. Dalam hal ini, guru dituntut untuk seprofesional mungkin dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat menghasilkan output yang maksimal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya  salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. 
Pengembangan kurikulum adalah suatu proses di mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah melalui proses pengembangan kurikulum.
Pengembangan kurikulum Biologi merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan relevansi programpembelajaran dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Kompetensi Sains menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penguasaan kecakapan hidup, penguasaan prinsip-prinsip alam, kemampuan bekerja dan bersikap ilmiah sekaligus pengembangan kepribadian Indonesia yang kuat dan berakhlak mulia.

PEMBAHASAN
a.     Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (UU Republik Indonesia No. 20, 2003).

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus ( BSNP, 2006).
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

b.     Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum adalah suatu proses di mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah melalui proses pengembangan kurikulum (Depertemen pendidikan nasional, 2003)
Berdasarkan Depertemen Pendidikan Nasional tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengembangan kurikulum antara lain:
1.      Relevansi pengembangan kurikulum
a.       Relevansi ke luar, di mana komponen-komponen kurikulum disesuaikan dengan tuntutan, kebutuhan, perkembangan masyarakat.
b.      Relevansi ke dalam, yaitu adanya konsistensi antar komponen-komponen kurikulum dengan keterpaduan internal.
2.      Fleksibilitas, maksudnya keadaan kurikulum solid, tetapi pada pelaksanaannya memungkinkan terjadinya penyesuaian dengan kebutuhan di lapangan.
3.      Kontinuitas, yaitu adanya kesinambungan antara item satu dengan yang lainnya, sehingga proses belajar siswa menjadi lebih terarah.
4.      Praktis, atau disebut efisien, yaitu pelaksanaan proses pengembangan dilakukan dengan biaya yang murah dan dapat dilaksanakan dengan mudah.
5.      Efektivitas, proses pengembangan yang menuntut keberhasilan yang tinggi baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Beberapa prinsip khusus dalam pengembangan kurikulum:
1.      Prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan
ü  Ketentuan/kebijakan pemerintah
ü  Survey persepsi orang tua
ü  Survey pandangan para ahli
ü  Pengalaman negara lain
ü  Penelitian


2.       Prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan
ü  Penjabaran tujuan ke dalam bentuk pengalaman belajar yang diharapkan
ü  Isi meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
ü  Disusun berdasarkan urutan logis dan sistematis
3.     Prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar
ü  Keselarasan pemilihan metode
ü  Memperhatikan perbedaan individual
ü  Pencapaian aspek kognitif, afektif, skills
4.     Prinsip berkenaan dengan pemilihan media
ü  Ketersediaan alat yang sesuai dengan situasi
ü  Pengorganisasian alat dan bahan
ü  Pengintegrasian ke dalam proses
5.     Prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian
ü  Kesesuaian dengan isi dan tingkat perkembangan siswa
ü  Waktu
ü  Administrasi penilaian
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh pada pengembangan kurikulum, antara lain:
1.      Perguruan tinggi, sebagai pengembang dan penjelajah ilmu pengetahuan.
2.      Masyarakat, di mana sekolah harus melayani aspirasi masyarakat (terutama dunia usaha sangat berpengaruh).
  1. Sistem nilai, yaitu nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat harus terintegrasi dalam kurikulum karena nilai-nilai tersebut bersifat heterogen dan multifaset.
Beberapa hambatan dalam pengembangan kurikulum antara lain:
1.      Faktor guru
2.      Masyarakat
3.      Biaya (Depertemen pendidikan nasional, 2003)
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum ( BSNP, 2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005, antara lain:
          1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.      Standar Isi, yang mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.      Standar Kompetensi Lulusan, merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP ( BSNP, 2006).
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.      Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.      Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ( BSNP, 2006).

c.      Profesionalisme Guru Dalam Mengembangkan Kurikulum Biologi di Sekolah
1.     Guru Profesional
Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki kepribadian sebagai guru (Sutikno dan Sobry, 2008).
Ki Hajar Dewatara telah menggariskan pentingnya peranan guru dalam proses pembelajaran dengan ungkapan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.
Menurut data Human Devlopment Indek (HDI), guru yang memiliki standar kualifikasi mengajar adalah berkisar 60% untuk SD, 40% SLTP, 34% SLTA, dan 17,2% atau 69,477 guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi atau latar belakang pendidikannya ”.
Dalam Jurnal Profesor Sujipto, Rektor UNJ menyebutkan bahwa ”Saat ini baru 50 % dari guru Indonesia yang memiliki standarisasi dan kompetensi”. Kondisi ini masih sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga sangat wajar mutu pendidikan kita tidak begitu bagus.
Dari data HDI juga terungkap bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia saat ini menduduki peringkat 105, dimana untuk wilayah Asia Tenggara Singapura menduduki peringkat 25, Brunai peringkat 26, Malaysia peringkat 57, Thailand peingkat 57, dan Philipina menempati peringkat 77.
UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan ” Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” (UU Republik Indonesia No.14, 2005).  
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan” Profesi guru ...... merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:  (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Dengan demikian, kriteria guru profesional yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Lain lagi dengan tanggapan para siswa tentang bagaimana guru profesional dalam perspektif mereka. Kriteria guru ideal dalam perspektif siswa, di antaranya:
1.      Dapat berperan sebagai orang tua yang senantiasa memperhatikan anak didiknya, dan menghormati mereka dengan panggilan yang enak, serta hafal nama panggilan setiap anak didiknya.
2.      Dapat berperan sebagai teman belajar yang senantiasa menempatkan diri pada posisi “peserta belajar” dengan tidak bersikap menggurui, sehingga anak didik akan dapat termotivasi untuk bersaing dalam menyelesaikan setiap masalahnya dalam proses pembelajaran.
3.     Dapat berperan sebagai teman bergaul yang memposisikan diri sebagai sahabat “sebaya” yang sikap dan gaya bahasanya akrab dengan lingkungan seusia anak didik, serta dapat memberikan suasana santai yang penuh inovasi dalam lingkungan pembelajaran di kelas.
Hal ini sesuai dengan Asas Utama Quantum Teaching “Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkan dunia kita ke dunia mereka.” (Bobbi DePorter dkk, 1999).
Dalam sudut pandang penulis, selain berbagai pendapat di atas, terdapat beberapa kriteria lainnya yang harus dimiliki seorang guru dalam kegiatan belajar di kelas, antara lain:
1.      Dalam segi penampilan, guru harus berpakaian rapi, sopan, dan enak dipandang, serta tidak tampil berlebihan. Guru juga harus dapat menampilkan sikap dan menggunakan gaya bahasa yang sesuai dengan lingkungan kelas tempat ia melakukan proses pembelajaran.
2.      Dalam segi administrasi, guru harus menguasai berbagai administrasi kependidikan yang digunakannya dalam proses belajar. Guru harus menguasai kurikulum serta memiliki perencanaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Guru juga harus selalu membekali diri dengan perangkat administrasi yang digunakan sebagai indikator perkembangan siswa di kelas, seperti daftar hadir dan daftar nilai, pada setiap pertemuannya.
3.      Dalam segi organisasi, guru harus mampu memposisikan diri sebagai leader yang membawa anak didiknya ke dalam dunia pembelajaran. Guru juga harus mampu berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi anak didiknya.
Menurut Muhibbin Syah (2004), ada sepuluh kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam upaya peningkatan mutu belajar, yaitu:
1.      Menguasai bahan ajar,
2.      Mengelola program belajar mengajar,
3.      Mengelola kelas,
4.      Menggunakan media dan sumber belajar,
5.      Menguasai landasan-landasan pendidikan,
6.      Mengelola interaksi belajar mengajar,
7.      Menilai prestasi siswa,
8.      Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan konseling di sekolah,
9.      Mengenal dan melaksanakan administrasi sekolah, dan
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil pendidikan guna keperluan pengajaran.
Bila ditelaah secara seksama, dapat kita temukan bahwa salah satu kemampuan pokok yang wajib dikuasai oleh seorang guru profesional adalah merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dalam setiap proses pengajarannya. Karena itu, guru harus menjadi gudang inovasi dalam menciptakan metode dan model-model pembelajaran yang unik, menarik, dan sesuai dengan perkembangan jaman serta kondisi lingkungan pengajarannya. Guru harus mampu berpikir kreatif serta bersikap peka terhadap lingkungan sekitarnya dan lingkungan sekitar anak didiknya. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum, semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara global. Salah satu kambing hitam yang jadi penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru. Tetapi apakah hal tersebut memiliki hubungan korelasional yang signifikan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya  salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. 
Yang dimaksud dengan penguasaan  materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai (UU Republik Indonesia No.14, 2005).
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak popular bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan belajar di kelas.
2. Implementasi Pengembangan Kurukulum Biologi di Sekolah
Kurikulum Biologi disempurnakan untuk meningkatkan mutu pendidikan Biologi secara nasional. Saat ini kesejahteraan bangsa tidak hanya lagi bersumber pada sumber daya alam dan modal yang bersifat fisik, tetapi bersumber pada modal intelektual, sosial dan kepercayaan (kredibilitas). Dengan demikian tuntutan untuk terus menerus memutakhirkan pengetahuan biologi menjadi suatu keharusan. Mutu lulusan tidak cukup bila diukur dengan standar lokal saja sebab perubahan global telah sangat besar mempengaruhi ekonomi suatu bangsa. Industri baru dikembangkan dengan berbasis kompetensi biologi tingkat tinggi, maka bangsa yang berhasil adalah bangsa yang berpendidikan dengan standar mutu yang tinggi.
Pengembangan kurikulum Biologi merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan relevansi programpembelajaran dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Kompetensi Sains menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penguasaan kecakapan hidup, penguasaan prinsip-prinsip alam, kemampuan bekerja dan bersikap ilmiah sekaligus pengembangan kepribadian Indonesia yang kuat dan berakhlak mulia.
Kurikulum Biologi menyediakan berbagai pengalaman belajar untuk memahami konsep dan proses sains. Pemahaman ini bermanfaat bagi siswa agar dapat menanggapi: i) isu lokal, nasional, kawasan, dunia, sosial, ekonomi, lingkungan dan etika; ii) menilai secara kritis perkembangan dalam bidang sains dan teknologi serta dampaknya; iii) memberi sumbangan terhadap kelangsungan perkembangan sains dan teknologi; dan iv) memilih karir yang tepat. Oleh karena itu, kurikulum Sains lebih menekankan agar siswa menjadi pebelajar aktif dan luwes (Depertemen pendidikan nasional, 2003).
Biologi merupakan wahana untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Biologi juga merupakan wadah untuk membangun warga negara yang memperhatikan lingkungan serta bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara disamping beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Biologi berkaitan dengan cara mencari tahu dan memahami alam secara sistematis, sehingga biologi bukan hanya penguasaan kumpulan pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, prinsip-prinsip saja tetapi juga merupakan suatu proses penemuan. Pendidikan Biologi diharapkan dapat menjadi wahana bagi siswa untuk mempelajari dirinya sendiri dan alam sekitarnya.
Pendidikan Biologi menekankan pada pemberian pengalaman secara langsung. Karena itu, siswa perlu dibantu untuk mengembangkan sejumlah keterampilan proses supaya mereka mampu menjelajahi dan memahami alam sekitar. Keterampilan proses ini meliputi keterampilan mengamati dengan seluruh indera, mengajukan hipotesis, menggunakan alat dan bahan secara benar dengan selalu mempertimbangkan keselamatan kerja, mengajukan pertanyaan, menggolongkan, menafsirkan data dan mengkomunikasikan hasil temuan secara beragam, menggali dan memilah informasi faktual yang relevan untuk menguji gagasan-gagasan atau memecahkan masalah sehari-hari. Di samping itu kemungkinan untuk mengembangkan teknologi relevan dari konsepkonsep biologi yang dipelajari sangat dianjurkan dalam kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, siswa dapat merasakan manfaat pembelajaran biologi tersebut bagi diri serta masyarakatnya (Depertemen pendidikan nasional, 2003).
            Mata Pelajaran Biologi berfungsi untuk menanamkan kesadaran terhadap
keindahan dan keteraturan alam sehingga siswa dapat meningkatkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara yang menguasai sains dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan dan melanjutkan pendidikan. Mata Pelajaran Biologi bertujuan untuk:
1.      Memahami konsep-konsep biologi dan saling keterkaitannya.
2.      Mengembangkan keterampilan dasar Biologi untuk menumbuhkan nilai serta sikap ilmiah.
3.      Menerapkan konsep dan prinsip Biologi untuk menghasilkan karya teknologi sederhana ang berkaitan dengan kebutuhan manusia.
4.      Mengembangkan kepekaan nalar untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan proses kehidupan dalam kejadian sehari-hari.
5.      Meningkatkan kesadaran akan kelestarian lingkungan.
6.      Memberikan bekal pengetahuan dasar untuk melanjutkan pendidikan.
Seorang Guru biologi harus memiliki pemahaman yang benar terhadap kurikulum pendidikan biologi. Guru biologi harus dapat memahami batasan materi biologi dan keterampilan ilmiah yang mestinya dimiliki oleh anak di setiap jenjang pendidikan. Hal ini penting, agar tidak terjadi overlapping antara pembelajaran biologi di SD, SMP dan SMA. Akibatnya dapat berdampak pada ketidakjelasan grade di setiap jenjang pendidikan yang memunculkan kebingungan yang berujung stress dan frustasi terhadap anak dalam mengikuti pembelajaran di kelas.  
Selain itu, seorang Guru biologi  hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikulum berbasis sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus pembelajaran yang sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak (Depertemen pendidikan nasional, 2003).


PENUTUP
Dengan demikian, dari pembahasan di atas dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      Pengembangan kurikulum adalah suatu proses di mana berbagai unsur pelaksana kurikulum harus mampu mengembangkan dan mengimplementasikan suatu kurikulum dalam dunia pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Kurikulum yang semula hanya berupa rumusan dan rencana, harus dapat direalisasikan dalam proses pendidikan yang akan dilaksanakan setelah melalui proses pengembangan kurikulum.
3.      Guru profesional adalah guru yang: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; serta memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Pengembangan kurikulum Biologi merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Mata Pelajaran Biologi berfungsi untuk menanamkan kesadaran terhadap keindahan dan keteraturan alam sehingga siswa dapat meningkatkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara yang menguasai sains dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan dan melanjutkan pendidikan.


DAFTAR RUJUKAN

Bobbi DePorter, Mark Reardon, Sarah Singer Nourie, 1999, Quantum Teaching, Boston: Allyn and Bacon
Depertemen pendidikan nasional, 2003, Pengembangan kurikulum biologi, Jakarta. http://www.smantas.net/Biologi.pdf. Diakses tanggal 24 Mei 2009
BSNP, 2006, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: BSNP
PP Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta
Sutikno, Sobry, 2008, Belajar dan Pembelajaran, Bandung: Prospect
UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta
UU Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta